BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Surabaya
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.000 butir ekstasi dari Medan ke Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.000 butir ekstasi dari Medan ke Surabaya.
Narkoba itu disita dari dua tersangka, yaitu Maherudin Tanjung (33) dan M Brahim Lutfi (29).
Meskipun narkoba ini cukup banyak, tapi dua tersangka itu hanya kurir.
Maherudin adalah kurir dari bandar di Tapanuli Tengah.
Sedangkan Brahim adalah kurir dari pemesan sabu yang sedang mendekam di Lapas di Jatim.
Saat ini anggota BNNP sedang memburu bandar narkoba tersebut.
Anggota BNNP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memeriksa pemesan narkoba.