Jumat, 3 Oktober 2025

Terlibat Penipuan Warga Bogor Diamankan Aparat Polda DIY di Gresik

Saat rombongan check out pihak hotel tidak menerima pembayaran sementara pihak sekolah merasa sudah melunasi kepada tersangka selaku travel agent.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Terlibat Penipuan Warga Bogor Diamankan Aparat Polda DIY di Gresik
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
TH (45) warga Bogor Jawa Barat yang diamankan aparat Polda DIY karena jadi tersangka penipuan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - TH (45) warga Bogor Jawa Barat, serta istri dan keempat orang karyawannya diciduk jajaran Polda DIY di Gresik Jawa Timur, Kamis (9/6/2016) lalu.

Mereka menjadi tersangka penipuan di sejumlah sekolah melalui travel agen yang dikelolanya hingga menyebabkan kerugian ratusan nuta rupiah.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korban ED Widiarti yang merupakan pemilik salah satu hotel yang ada di wilayah Mergangsan Yogyakarta, yang bersangkutan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Dia buka agen travel dan seolah kerjasama dengan salah satu hotel dan menawarkan paket ke Yogyakarta kepada sekolah dan pesantren yang ada di Bogor," jelasnya saat saat gelar perkara di Mapolda DIY Selasa (14/6/2016).

Hasilnya salah satu sekolah mengikuti program tersebut dan di Yogyakarta dijanjikan akan diinapkan di hotel milik korban pada pertengahan Mei yang lalu.

Rombongan menginap di hotel tersebut namun hingga rombongan check out pihak hotel tidak menerima pembayaran sementara pihak sekolah merasa sudah melunasi kepada tersangka selaku travel agent.

"Sudah ada dana mengalir dari pihak sekolah, tapi sesampai di johja ternyata tidak sesuai perjanjian awal hotel tidak dibayar korban merasa ditipu dan melaporkan ke kami," jelas Hudit.

Pihak Polda DIY kemudian segera memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan saat berada di Gresik Jawa Timur.

Saat ini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara istrinya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara keempat orang karyawannya dipulangkan kembali ke Bogor Jawa Barat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved