Dianggap Timbulkan Suara Berisik, Enam Remaja yang Nongkrong Ini Dibom Molotov
Tersangka pelaku melempar bom molotov sambil berteriak, "Bising Kalian" dan membuat enam korbannya mengalami luka bakar.
Penulis:
Eko Setiawan
Editor:
Eko Sutriyanto
Botol tersebut langsung dilempar ke arah korban.
"Sambil berteriak, dia mengatakan Bising Kalian," sambungnya.
Saat terkena aspal botol meledak dan mengenai ke 6 korban hingga korban lari menyelamatkan diri, akibat perbuatan pelaku ke enam korban mengalami luka bakar di bagian kaki kemudian berobat dan melaporkan kejadian ke Polsek Bengkong.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.