Polisi Perkosa Bocah di Klungkung
Cerita Bocah Korban Perkosaan Anggota Polres Klungkung Selama Lima Tahun
Sejak usia 12 sampai 17 tahun, BW menjadi korban pemerkosaan anggota Polres Karangasem beinisial KA.
BW tak bisa berbuat apa-apa karena kerap diancam jika tak memenuhi berahi KA. Berulangkali pelaku minta maaf tapi tak berhenti meminta korban melayaninya.
Akhirnya, untuk menekan dan menebar ancaman itu, pelaku menyebar foto bugil korban. Akibatnya, penduduk desa tempat korban tinggal geger.
Dari situ aktivis perlindungan anak di Karangasem, Bali, memberikan jaminan perlindungan dan membawa korban ke P2TP2A.
"Akhirnya kami kuatkan untuk melaporkan pelaku ke Polda Bali. Dan kami sudah laporkan tindak pidana ini ke Polda," terang Ipung.