Kuasa Hukum Pelapor Desak Karo Humas Pemprov Riau dan Protokoler Harus Dipenjara
Kuasa hukum mendesak Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau, Darusman dan dua oknum protokoler, yang menganiaya mahasiswa dipenjara.
Mereka dianiaya pelaku pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Mahasis Universitas Riau ini berencana membantang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.
Kasus penganiayaan itu terus bergulir sampai mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.
Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.
Di hadapan Andi Rachman menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya.