Jumat, 3 Oktober 2025

Aktivitas Penambangan Ilegal di Jambi, Setahun Bisa Hasilkan 120 Kg Emas

Dari satu pelaku penambangan emas tanpa izin alias PETI saja, setahun bisa dihasilkan 120 kilogram emas.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Hanif Burhani
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi ungkap kasus penambangan ilegal. 

Barang bukti yang diamankan yakni 2,3 kg emas senilai Rp 1,8 miliar dan 7,9 Kg perak yang dijual ke Sumatera Barat.

Total, Polda Jambi sudah mengamankan 17 kg lebih emas dari 8 kasus PETI di Provinsi Jambi. Dari kasus-kasus tersebut pun sudah ada yang naik ke meja persidangan bahkan sudah ada yang vonis.

Perbuatan tersebut sudah masuk kategori home industry yang tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Enam tersangka PETI kita amankan. Enam kilogram emas ini bernilai miliaran rupiah. Ini komitmen kita dalam menindak PETI," ujar Kapolda.

Ketika ditanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus PETI, ia langsung membantah.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.

Hingga saat ini pemilik berinisial AL yang merupakan warga Sumatera Barat yang tinggal di Sarolangun tengah diburu.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved