Sabtu, 4 Oktober 2025

Erna Kabur ke Kebun Karet Saat Lihat Polisi

Tim polsekta Pasar Kota Jambi sempat kewalahan saat akan meringkus Ernawati, tersangka pencuran sepedamotor milik teman satu kostnya.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Ernawati (21) pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Pasar Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Pasar Kota Jambi sempat kewalahan saat akan meringkus Ernawati, tersangka pencuran sepedamotor milik teman satu kostnya.

Petugas sempat kesulitan dalam menangkap pelaku.

Pasalnya erna berusaha melarikan diri ke dalam kebun karet milik orang tuanya.

Setelah terjadi kejar - kejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"Waktucmau ditangkap anggotacdia kabur ke kebun belakang rumahnya,"kata Kapolsekta Pasar melalui Aiptu Rufi Pabrianto, Selasa (31/5/2016).

Sementara, sepeda motor curian tersangka di titipkan ke salah satu rumah yang berjarak 5 KM dari rumah orang tuanya.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pasar Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Ernawati (21) menangis saat diringkus aparat polsekta Pasar Kota Jambi pada Selasa (31/5/2016) siang.

Wanita lajang asal Sungsi Rengas,  Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari ini di ringkus atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Erna mengakui spedamotor yang dicurinya tersebut adalah milik rekan satu kostnya di kawasa  kecamatan pasar, Kota Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk kekamar korban pada malam hari.

Ia lantas mengambil kunci spedamotor milik korban yang tenga tertidur pulas.

Ke esokan harinya, saat korban pergi bekerja  pelaku lantas melarikan sepeda motor milik rekannya teraebut untuk dijual.

Diakui Erna, aksi ini dilakoni lantaran ia tak punya biaya untuk berangkat ke batam mencari kerja.

"Terdesak lagi butuh duit ongkos mau ke batam. Rencana mau jual lima juta motor itu. Orang tua lagi dak punya uang,"katanya.

Disampaikan Kapolsek Pasar, melalui Kanitreskrim Aiptu Rudi Pabrianto tersangka juga di ketahui menggondol sat unit HP milik penghuni panti asuhan muhammadiyah.

Atas laporan korban, tersangka akhirnya dibekuk di rumah orangtuanya saat sedang bersembunyi.

"Pelaku kita amankan di rumahnya,"kata Kanitreskrim Polsekta Pasar.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved