Selasa, 30 September 2025

Ciuman Prada Dadi ke Tangan Istri yang Suaminya Ia Bunuh Tuai Hujatan Netizen

Berita soal oknum anggota TNI yang membunuh lantaran pria yang gunakan jasa 'esek-esek' pacar anggota TNI tersebut tak bayar, menuai respon netizen.

Editor: Robertus Rimawan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Prada Ahmad Dadi Pracipto mencium tangan untuk meminta maaf kepada Nia. Di Pengadilan Militer, Lampung, Senin (30/5/2016), Dadi mengaku bersalah telah membunuh suami Nia di indekos Kamella. 

Habib Kurniawan: Pasti di maafkan tapi hukum tetap berlaku...nyawa bayar nyawa itu baru adil

Panca Martanto: terus kl udah cium tangan apakah org yang dibunuh dapat hidup kembali ya...?

Nanang Nng: Ni pacar nya ato bekingan nya... ada yg g bayar jdi lapor sama bos nya, masa ia pacarnya disuru ngelayani org.

Cium tangan istri korban

Anggota Batalyon Infanteri Tri Wira Eka Jaya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, meminta maaf kepada Nia, istri Sofyan, korban pembunuhan.

Ucapan maaf disampaikan Prada Dadi di dalam persidangan di Pengadilan Militer Lampung, Senin (30/5/2016). Nia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Prada Dadi.

Kejadian bermula ketika Nia memberi kesaksian, bahwa ia bertemu terakhir kalinya dengan Sofyan di Universitas Malahayati, tempatnya bekerja.

Setelah mengonbrol suaminya izin beristirahat, tapi Nia tak tahu jika Sofyan pergi ke indekos Kamella, pacara Prada Dadi, untuk berhubungan badan.

Majelis hakim lalu meminta tanggapan Dadi terhadap kesaksian Nia.

Dadi mengatakan, ingin meminta maaf kepada Nia karena telah membunuh suaminya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya," kata Dadi.

Hakim meminta tidak hanya cukup meminta maaf, lalu Prada Dadi berdiri menghampiri Nia yang duduk di kursi saksi dan mencium tangannya.

"Berarti kamu mengaku salah?" tanya ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Surono.

"Siap saya mengaku salah," Dadi menjawab tegas.

Usai menggauli Kamella, Sofyan enggan membayar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan