Jumat, 3 Oktober 2025

Barang Barang Operasional Milik PSK Dimusnahkan

Setidaknya ada sebanyak 37 kasur, 10 lemari, dan 12 tong air disita untuk dimusnahkan

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Razia ke Eks Lokalisasi Bocor, Satpol PP Tanahbumbu Bakar Bantal dan Kasur Milik PSK metrobanjar/istimewa Petugas gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim membakar perabotan yang ditemukan di eks lokalisasi Pal-palan Satui dan Kapis, Simpangempat, Tanbu. 

TRIBUNNEWS.COM,  BATULICIN - Diduga bocor, razia petugas Satpol PP Tanahbumbu ke kawasan eks lokalisasi Pal-pal Satui, dan Kapis Batulucin, selalu gagal menemukan pekerja seks komersial (PSK).

Kejadian yang sama terulang saat tim gabungan dari satuan polisi Pamong Praja (satpol PP), kepolisian, Koramil Satui serta dinas kebersihan Tanahbumbu baru-baru tadi.

Eks lokalisasi pal-palan di Satui yang selama ini masih menjadi tempat mesum tak ditemukan satu pun pekerja seks komersial (PSK).

Padahal sebelum dilakukan razia masih ditemui ada aktivitas esek-esek.

Begitu juga di Kapis Kecamatan Simpangempat Tanbu.

Di dua lokalisasi ini selalu tidak mendapatkan PSK saat melaksanakan razia.

Akhirnya keputusan diambil. Tim membakar perabot termasuk kasur di dalam kamar.

Setidaknya ada sebanyak 37 kasur, 10 lemari, dan 12 tong air disita untuk dimusnahkan.

Barang-barang tersebut bukan dibawa ke Polres atau ke kantor Satpol PP melainkan langsung dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Tim gabungan telah melakukan penyelidikan sebelumnya namun saat tiba di lokasi ternyata tidak ditemukan satu pun PSK. Hanya berupa barang-barang seperti kasur dan lemari serta tong air," kata Herlambang, kasatpol PP Tanahbumbu.

Barang sitaan itu diangkut menggunakan mobil Dinas Kebersihan Tanbu untuk dimusnahkan.

Dari sekian barang sitaan tersebut, semuanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dibakar.

"Kayaknya operasi yang kami gelar ini bocor. Makanya tidak ditemukan PSK atau mucikari," katanya.

Dia juga menegaskan bila sampai bila sampai ada PSK yang sudah dipulangkan pada 2015 lalu, maka akan didenda dan dituntut untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebelumnya.

PSK pada 2015 lalu mereka diberikan pesangon sebesar Rp 10 juta agar tidak kembali lagi.

Halaman
12
Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved