Kamis, 2 Oktober 2025

Diah Ayu Beli Aset Rp 17 Miliar dari Kas Daerah Pemkot Semarang

Diah Ayu Kusumaningrum, pembobol kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp 22,7 miliar, menggunakan Rp 17 miliar untuk membeli aset dan barang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Tersangka kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar, Diah Ayu Kusumaningrum, tiba di Polrestabes Semarang, Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 12.00. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain membeli tiga rumah mewah, uang hasil korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang digunakan Diah Ayu Kusumaningrum untuk membeli beberapa aset di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan total uang negara yang digunakan untuk membeli aset oleh Diah Ayu mencapai Rp 17 miliar dari Rp 22,7 miliar.

"Totalnya Rp 17 miliar, Rp 13 milyar untuk beli rumah, sisanya barang," kata Burhanudin tanpa menyebut barang apa yang dimaksud, Rabu (25/5/2016).

Burhanudin mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Diah Ayu.

Seluruh aset dan rumah yang dibeli dari hasil kejahatan itu, menurut Burhanudin, sudah disita dan diamankan agar tak repot ketika masuk pengadilan.

Mantan Kepala Sekolah SPN Purwokerto itu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Kami sidik terus, mudah-mudahan ada tersangka lain," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved