Senin, 6 Oktober 2025

Langgar IMB, Marvel City Surabaya Sulap Jalan Umum Jadi Kawasan Komersil

Lahan umum di kawasan Superblock Marvell City melanggar IMB yang telah dikeluarkan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Surya/Monica Felicitas
Kawasan Superblock Marvell City, antara mal dan apartemen yang ditertibkan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, Rabu (18/5/2016), karena mengubah jalan umum menjadi kawasan komersil. 

"Saya sering memperingatkan Dinas Citra Karya dan Dinas Perhubungan selalu mengawasi dan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup untuk selalu mengontrol," beber Saifudin.

Ia mendesak Marvell City mengembalikan lokasi bangunan dikembalikan menjadi jalan umum seperti semula, sementara manajemen Marvell City tidak hadir dalam sidak anggota dewan dan pihak terkait.

"Kita belum bisa kasih keterangan terkait hal ini, soalnya dari pihak manajemen masih merapatkan hal ini," ujar Laurensia Imelda, Humas Marvel City kepada Surya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved