Selasa, 7 Oktober 2025

Langgar IMB, Marvel City Surabaya Sulap Jalan Umum Jadi Kawasan Komersil

Lahan umum di kawasan Superblock Marvell City melanggar IMB yang telah dikeluarkan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Surya/Monica Felicitas
Kawasan Superblock Marvell City, antara mal dan apartemen yang ditertibkan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, Rabu (18/5/2016), karena mengubah jalan umum menjadi kawasan komersil. 

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lahan umum di kawasan Superblock Marvell City melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Lokasi tersebut, Rabu (18/5/2016), sudah ditempeli puluhan stiker berisi pelanggaran pasal 5 Ayat 1, Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang  bangunan.

Beberapa lahan yang diberi stiker tersebut antara lain papan reklame CGV Blitz, Taman Samoing Apartemen, tiang halaman depan apartemen, tembok jalan masuk apartemen, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.

Lahan yang disegel merupakan jalan yang semula menghubungkan Jalan Ngagel dengan Jalan Bung Tomo, tapi akibat bangunan liar tersebut sudah hilang.

Di lokasi tersebut Superblock Marvel City membangun jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan Marvel City Mall dengan The Linden Apartement,basemen Lotte Mart, dan taman.

Pada awalnya, IMB pendirian Superblock Marvel City tidak meliputi beberapa beberapa tempat tadi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya berserta Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubugan, Satpol PP, dan Badan Lingkungan Hidup bersama-sama telah menertibkan kawasan Superblock Marvell City pada Selasa (17/5/2016) pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Citra Karya, Eri Cahyadi, mengatakan IMB yang dikeluarkan untuk Superblock Marvel City hanya menyangkut dua bangunan apartemen.

"Lahan di tengah jalan antara dua bangunan tidak masuk dalam IMB. Malahan, saat ini jalan di kawasan itu juga diberi portal. Ini harus ditertibkan dan jalan dibuka untuk umum," tegas Ero.

Dinas Cipta Karya sudah melakukan pengawasan terkait pembangunan ini. "Tapi ya kita kan juga punya agenda lain jadi tidak bisa setiap saat mengontrol," papar dia.

Eri menambahkan pihaknya pernah memperingatkan dan mengundang manajemen Superblock Marvell City sebanyak dua kali namun tidak mendapat tanggapan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, meminta jajaran Pemkot Surabaya bersama menertibkan lahan komersial yang dibangun Marvell City padahal sejak awal jalan umum.

"Pihak Marvell justru menyalahgunakan untuk kepentingan yang pertama adalah Jalan Upa Jiwa berubah jadi pertokoan, kedua Jalan tersebut dipakai Lotte Mart, ketiga basemen, dan pembangunan jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dan apartemen," ungkap Saifudin.

Saifudin menyayangkan kinerja Dinas Cipta Karya selaku pemberi izin karena kecolongan pihak Superblock Marvell City yang membangun sesuatu tanpa IMB.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved