Selasa, 30 September 2025

Kapolrestabes Semarang: Tahap 2 Rampung, Diah Ayu Langsung Kami Tahan

Berkas perkara mantan personal banker Bank BTPN Semarang itu telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Dokumentasi Tribun Jateng
Diah Ayu Kusumaningrum menghindar dan menolak diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (20/3/2015) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang saat ini sedang mengerjakan berkas tahap dua tersangka korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum.

Berkas perkara mantan personal banker Bank BTPN Semarang itu telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menuturkan, apabila berkas tahap kedua telah dirampungkan, pihaknya akan langsung menahan Diah Ayu Kusumaningrum.

"Ini kami sedang kerjakan berkas tahap kedua, begitu rampung langsung kami tahan. Tidak tunggu lama," kata Burhanudin, Rabu (18/5/2016).

Burhanudin berjanji akan menahan Diah Ayu setelah berkas tahap kedua telah rampung.

"Pasti kami tahan, nanti kalau sudah kami tahan akan gelar perkara. Kita hadirkan di depan rekan rekan wartawan agar jelas terang benderang. Biar jadi headline nanti," kata Burhanudin.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan