Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Putusan MK soal Pilkada Teluk Bintuni Dinilai Sudah Tepat

MK, Kamis, 28 April 2016 lalu mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Editor: Dewi Agustina
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Veri Junaidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 April 2016 lalu mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

MK menyatakan perolehan suara yang didapatkan Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan.

Dalam putusan itu MK juga membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Moyeba yang dilaksanakan dengan sistem kesepakatan.

Pengamat Pemilu, Veri Junaidi yang hadir dan menyaksikan langsung proses pemungutan suara ulang di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada tanggal 19 Maret 2016 lalu, berpendapat bahwa Putusan MK yang membatalkan hasil pemungutan suara ulang di Moyeba telah tepat.

"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/5/2016) pagi.

Veri menerangkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan tersebut.

Karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan Calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil Putusan MK.

"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di Distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.

Veri juga menyatakan, dengan hasil Putusan MK ini maka pasangan Petrus - Matret memperoleh suara terbanyak dibanding pasangan lainnya.

Karena itu, KPU Teluk Bintuni segera dapat membuat keputusan hasil Pilkada.

"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah dapat segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.

Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni.

Saat itu Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih 7 suara.

MK sempat mengeluarkan putusan sela untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan