Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerani Desa Gading Mesum di Gubuk Tengah Sawah Bersama Janda

Kerani Desa Gading, SUK (50), tepergok berduaan dengan Kepala Urusan Pembantu Kantor Desa Gading, SDS (40), yang tidak lain seorang janda.

Editor: Y Gustaman
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Kerani atau Carik Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, SUK (50), tepergok warga sedang berduaan dengan wanita lain.

Ironisnya, pasangan selingkuhan SUK adalah Kepala Urusan Pembantu Kantor Desa Gading, SDS (40), yang juga merupakan seorang janda.

Keduanya digrebek warga saat asik berduaan di sebuah gubug di tengah area persawahan pada Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat, SUK mulanya mendatangi rumah SDS. Usai bertemu, keduanya menuju area persawahan yang tak jauh dari rumah SDS.

Seorang warga yang melihat pasangan ini berduaan di malam hari kemudian melaporkan ke anggota karang taruna setempat.

Akhirnya, sejumlah warga datang mengerebek gubug yang digunakan pasangan tersebut untuk berduaan. Keduanya kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan.

Seorang saksi mata, Teguh, membenarkan kejadian tersebut, tetapi dia mengaku tidak tahu sejauh mana hubungan mereka.

"Tidak tahu sejak kapan hubungan mereka. Tahunya ya pas kejadian tersebut tapi sekarang sudah didamaikan," ujarnya kepada Wartawan Selasa (26/4/2016).

Menurut keterangan Jogoboyo Desa Gading, Haryono, pihaknya memang mendapatkan laporan dari karang taruna setempat.

Dari laporan perselingkuhan sang carik, kemudian perangkat dan tokoh masyarakat Desa Gading segera melakukan rapat terbuka.

Hasil rapat tersebut, meminta sanksi bagi kerani dan kaur pembantu itu dan keduanya sudah dilaporkan ke camat. "Soal sanksi sepenuhnya diserahkan ke Pemkab Sragen, karena carik merupakan PNS," ujar Haryono.

Haryono menambahkan warga Desa Gading meminta sanksi supaya sang carik dimutasi ke daerah lain, sedangkan Kaur Pembantu dihentikan dari pekerjaannya.

"Bahkan sanksi sosial juga telah diberikan terhadap carik desa di lingkungan kampungnya yakni dikeluarkan dari aktivitas kegiatan kampung," sambung dia.

Di sisi lain, Kades Desa Gading, Sri Utami, mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Camat Tanon, Inspektorat Wilayah Kabupaten serta Badan Kepegawaian Daerah Sragen.

"Meskipun ada perdamaian namun tetap harus ada laporan karena jabatan carik merupakan PNS dan dibawah binaan camat. Sanksi lebih lanjut masih menunggu," ujar Sri Utami.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved