Empat Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap
Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, ditangkap jajaran personil Polsek Pontianak Kota
Menurut Alber, para tersangka ini merupakan sindikat. Karena dari pengakuan para tersangka, mereka kerap beroperasi di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Selatan hingga di daerah Sungai Raya.
"Dari hasil penyelidikan, masih ada tersangka lain. Dan mudah-mudahan semakin giat anggota lidik kita, tentunya kerjasama informasi dari jajaran ataupun polsek-polsek lain yang memberi informasi serta koordinasi, agar kami dapat menekan angka 4 C ini," katanya
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal yang berbeda. Yakni pasal 362 dan pasal 363, dengan ancaman diatas lima tahun.
"Dan juga bagi penadah juga akan kami kenakan," sambung Kapolsek