Ratusan Satwa Langka Diawetkan Disita dari Toko Aksesoris di Singkawang
Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan.
Barang-barang tersebut dipajang di sebuah toko aksesoris di Jalan GM Situt Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (21/4/2016). Pemilik toko berinisial A alias AT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tengkorak orangutan serta tanduk kijang yang menjadi barang bukti saat digelar di kantor BKSDA Kalbar, Jl Ahmad Yani, Jumat (15/4/2016). BKSDA Kalbar mengamankan ratusan barang bukti setelah menggeledah tokoh aksesories di Jl GM Situt Singkawang kemarin. TRIBUN PONTIANAK/NASARUDDIN
"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi undang-undang," ujar Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016).
Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.