Kamis, 2 Oktober 2025

331 PNS di Klaten Ternyata Fiktif

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendeteksi ada 331 PNS fiktif di Klaten.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto 331 PNS di Klaten Ternyata Fiktif
DOK.
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendeteksi ada 331 PNS fiktif di Klaten.

Hal itu diperoleh setelah mengadakan kroscek Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

"Ada memang yang dalam kategori tersebut, sejumlah 331 orang. Namun demikian, kami sudah melakukan memvalidasi ulang dengan BKN, dan sudah clear (selesai tak ada masalah) semua," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Edy Hartanta, Jumat (22/4/2016).

Dikatakan Edy, PNS fiktif tersebut diketahui setelah dilakukan PUPNS. Namun demikian, setelah dikroscek, pihaknya memastikan PNS tersebut sudah tak lagi bekerja dan tak menerima gaji dari pemerintah.

Adapun, data tersebut diperoleh dari database BKN yang dikirimkan ke daerah.

Hal serupa dikatakan, oleh Kasubid Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data Tri Wiyanta.

enurutnya, rincian pegawai fiktif tersebut sebenarnya sudah dihapuskan dari data milik BKD Klaten. Namun demikian, data tersebut masih tersimpaan di BKN pusat.

Dirinya menyebut, mereka yang disebut sebagai PNS fiktif diantaranya telah memasuki masa pensiun, terkena pemberhentian dengan hormat maupun tidak, meninggal, dan resign dari pegawai negeri sebelum atau sesudah menerima SK PNS.

"Setelah beredar ada data tersebut, kami dipanggil ke provinsi untuk menjelaskan hal itu kepada BKN. Setelah dikroscek data tersebut telah dihapuskan pada kami, namun pada database BKN belum," ujarnya.

Dikatakan Wiyanta, semua PNS yang masuk dalam kategori fiktif tidak lagi mendapatkan gaji. Hal itu karena setiap kali pemberian gaji, selalu dikonfirmasi ulang dengan DPPKAD.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk permasalahan tersebut telah rampung dan tidak menimbulkan permasalahan.

Adapun PNS yang termasuk pegawai fiktif adalah mereka yang belum atau sudah menerima SK CPNS namun mengundurkan diri sebanyak 3 orang, meninggal sebanyak 22 orang, pensiun 295, diberhentikan secara hormat dan tidak hormat berjumlah 9 orang dan tidak terdaftar sebagai PNS instansi terlapor 2 orang.

Adapun di Klaten terdapat sekitar 13.400 PNS, yang telah terdata dalam mekanisme PUPNS. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved