Jumat, 3 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari dan Sang Istri Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri siap untuk menjalani sidang tuntutan.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri yang siap untuk menjalani sidang tuntutan saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri

(keduanya terdakwa kasus pemberi suap), siap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016).

Pantauan Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), tampak Pahri-Lucy tiba di pengadilan. Raut keduanya terlihat santai saat akan memasuki ruang persidangan.

Di dalam ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, telah siap untuk membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaida SH.

Dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Pahri disebut sebagai terdakwa I dan Lucy disebut terdakwa II.

Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa Pahri-Lucy didampingi penasehat dari tiga kantor hukum. Dua kantor hukum dari Jakarta yakni Kantor Hukum Rudi Alfonso dan Kantor Hukum Ari Wibowo.

Sedangkan kantor hukum dari Palembang yakni Kantor Hukum Febuar Gumaira.

Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved