Sabtu, 4 Oktober 2025

Status Tersangka La Nyalla Mattalitti Dianulir

Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi La Nyalla Mattaliti

Editor: Sugiyarto
SURYA/MONICA FELICITAS
Puluhan pengurus PAC Pemuda Pancasila (PP) kota Surabaya Cukur Gundul, aksi tersebut merupakan bentuk syukur karena proses peradilan La Nyalla dikabulkan oleh hakim PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved