Sukoco dan Bangun Ditangkap saat Menunggu Pembeli Sabu
Petugas Polsek Kedaton meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi.
Keduanya warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidodadi, Sukoco (38) dan Bangun (40) ditangkap polisi saat menunggu pembeli kristal haram tersebut.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut.
"Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sabu," ucap Handak, Selasa (5/4/2016).
Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka berupa satu plastik bening besar berisi lima paket kecil sabu-sabu.