Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemkot Makassar Dituding Tebang Pilih dalam Penertiban di Panakukang

Kaum Intelektual Sadar Hukum (KAISARH) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Kaum Intelektual Sadar Hukum (KAISARH) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kaum Intelektual Sadar Hukum (KAISARH) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/4/2016).

Para Demonstran menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terkhusus Kecamatan Panakukang menertibkan toko dan usaha-usaha yang berada di sekitar Jln Pengayoman dan Boulevard, Kecamatan Panakulang, yang dinilai telah menggunakan Fasilitas Umum (Fasum).

"Kami menganggap Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Kecamatan Panakukang tebang pilih dalam menegakkan aturan di Wilayah Kecamatan Panakukang, dengan menggusur PKL tapi membiarkan usaha-usaha besar," kata Jenderal Lapangan, Didit.

Sebelumnya beberapa kios-kios PKL yang berada di Jln Pandang Raya ditertibkan oleh Satpol PP karena dinilai menggunakan trotoar jalan.

Hal itu yang kemudian dipertanyakan oleh para demonstran, karena yang digusur hanyalah pedagang kecil, sementara restauran dan toko-toko besar dibiarkan tanpa digusur.

"Banyak aktivitas usaha di Kecamatan Panakukang yang jelas menggunakan fasum sebagai tempat usaha hingga menyebabkan kemacetan, tapi kenapa mereka tidak ditertibkan," kata dia.

Untuk itu, para demonstran meminta Pemkot Makassar, Kecamatan Panakukang untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang kaki lima.

"Kami juga meminta agar Pemkot mencopot mafia fasum dan fasos yaitu Camat, Sekcam, dan jajaran Lurah yang kami duga terlibat dalam proses alih fungsi fasum menjadi tempat usaha," jelas dia.

Para demonstran mengancam akan melakukan tindakan lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved