Sabtu, 4 Oktober 2025

Gerebek Pesta Narkoba di Hotel, Polda Sulut Ringkus 4 Tersangka

Dalam rangka operasi bersinar 2016. Polda Sulut menyisir peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulut.

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN MANADO/FERDINAND
Empat tersangka pengedar dan pemakai narkoba saat digelandang ke ruang pemeriksaan unit II subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut. 

Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Empat tersangka pengedar dan pemakai narkoba hanya bisa tertunduk saat digelandang ke ruang pemeriksaan unit II subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut.

Dalam rangka operasi bersinar 2016. Polda Sulut menyisir peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulut.

Di bawah pimpinan Unit II Subdit II Kompol Dikson Kastilong, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong.

Tersangka FFL alias Fidly alias didi (32) warga Kelurahan Tingkulu, lingkungan VIIn Kecamatan Wanea, GPB alias Glen alias Fara (38) warga jalan Sam Ratulangi lingkungan I Kelurahan Wenang Selatan, IAH alias Imran alias Alo (39 warga Kelurahan Ketang Baru lingkungan I Kecamatan Singkil, RL alias Ronal alias Onal (38) warga Kelurahan Kombos Timur lingkungan V Kecamatan Singkil.

Kronologi penangkapan pada Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di hotel yang berada di bilangan Kecamatan Wenang Kota Manado, seorang lelaki bersama rekannya sedang asik pesta narkoba di Kamar 402.

Tim berhasil mengungkap jaringan, awalnya menangkap satu orang bernama FFL alias Fidly oleh Unit II Subdit II dan dilakukan penggledahan berhasil menemukan Satu paket kecil Narkotika jenis sabu, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong.

Setelah itu di interogasi barang tersebut di belinya dari lelaki GPB alias Glen. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Imran dan Ronald.

Kepada Tribun Manado, Fidly mengaku belum lama menggunakan barang haram tersebut.

"Saya belum lama makai, saya beli dari teman. Saya tidak tahu dia ambil dimana, saya hanya membeli padanya," katanya sembari tertunduk.

Dirinya kaget saat seorang sedang mengetuk pintu hotel. "Saya kira teman saya, ternyata polisi. Saya beli pada teman saya per paket Rp 400 ribu," katanya lagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Edy Djubaedi SIK MH mengatakan, dari hasil interogasi para pengedar ini memeroleh Narkoba dari Makasar.

"Kata tersangka diperoleh dari Makasar. Kita bisa mengungkap jaringannya dan terus dikembangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (30/3/2016).

Lanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved