Dua Mahasiswa Terlibat Pengiriman Ratusan Motor Curian dari Malang ke NTT
Ratusan unit sepeda motor bodong dikirimkan ke kawasan Indonesia Timur dari Malang.
Editor:
Sugiyarto
Polisi kemudian menangkap BS di sekitar SPBU Jalan Tidar, dan terakhir polisi menangkap DJ di rumah kosnya di Jalan Jamrud Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
IR menjual motor ke BE seharga Rp 4,5 juta per unit, kemudian oleh BE dijual ke BS seharga Rp 5,1 juta, dan dijual ke DJ seharga Rp 5,2 juta.
Motor bodong itu bisa laku belasan juta rupiah untuk jenis Yamaha Vixion atau Yamaha Fiz-R dalam kondisi bagus meskipun tanpa surat kendaraan bermotor.
Kini keempat orang itu mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.