Selasa, 30 September 2025

Dua Mahasiswa Terlibat Pengiriman Ratusan Motor Curian dari Malang ke NTT

Ratusan unit sepeda motor bodong dikirimkan ke kawasan Indonesia Timur dari Malang.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
ilustrasi 

Polisi kemudian menangkap BS di sekitar SPBU Jalan Tidar, dan terakhir polisi menangkap DJ di rumah kosnya di Jalan Jamrud Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

IR menjual motor ke BE seharga Rp 4,5 juta per unit, kemudian oleh BE dijual ke BS seharga Rp 5,1 juta, dan dijual ke DJ seharga Rp 5,2 juta.

Motor bodong itu bisa laku belasan juta rupiah untuk jenis Yamaha Vixion atau Yamaha Fiz-R dalam kondisi bagus meskipun tanpa surat kendaraan bermotor.

Kini keempat orang itu mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan