Jumat, 3 Oktober 2025

Pelarian Eva Pembobol Bank Jateng Berakhir saat Sedang Mengajar Anak TK

Yanuelva Etliana atau Eva sudah berada di Deli Serdang sekitar 3 sampai 4 tahun. Untuk bertahan hidup, Eva bekerja sebagai guru taman kanak-kanak.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Yanuelva atau Eva dijemput di Kejaksaan untuk dibawa ke Semarang. Buron pembobol Bank Jateng itu akan tiba di Semarang, Rabu (16 Maret 2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaksana harian (Plh) Kajari Semarang yang juga Kasi Pidsus Kejari, Sutrisno Margi Utomo telah menjemput buronan kelas kakap kasus agunan fiktif, Yanuelva Etliana, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Eva--demikian sapaan akrabnya--dibawa dan langsung dijebloskan ke LP Wanita, Semarang, Rabu (16/3/2016) malam.

Sutrisno mengatakan, Yanuelva Etliana atau Eva sudah berada di Deli Serdang sekitar 3 sampai 4 tahun. Untuk bertahan hidup, Eva bekerja sebagai guru taman kanak-kanak (TK).

"Ia bekerja sebagai guru TK di sana (Deli Serdang). Bahkan petugas menangkapnya saat dia mengajar," kata Sutrisno Margi Utomo, setibanya di Bandara A Yani Semarang.

Saat petugas gabungan akan menangkapnya di sekolah, Eva sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor milik temannya. Kemudian petugas melakukan pengejaran namun tidak tertangkap.

Persembunyian Eva akhirnya diketahui dari keterangan temannya sendiri.

"Temannya diinterogasi dan akhirnya menunjukkan persembunyian Yanuelva. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya itu," jelasnya.

Keberadaan Eva di Deli Serdang, terdeteksi sekitar seminggu sebelum dilakukan penangkapan. Petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu dan kemudian melakukan penyergapan.

Yanuelva Etliana merupakan buronan pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar.

Ia menjadi buronan selama 4 tahun sejak 2012 saat kasusnya hampir selesai disidangkan.

Eva kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Jacob Hendrik P menuturkan, Deli Serdang adalah tempat keenam persembunyiannya dari petugas yang melakukan pencarian.

"Dulu terdeteksi di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Pati, Jepara, Jakarta dan terakhir di Deli Serdang itu," katanya.

Dalam pelariannya, kata Hendrik, Eva berganti-ganti identitas. Di Deli Serdang, Eva menggunakan KTP palsu dengan nama Susi Delisa, warga Deli Serdang.

Sejak perkara tersebut disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Tipikor Semarang, selama proses persidangan, Direktur CV Enhat ini sempat ditahan.

Namun karena diketahui Yanuelva juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas, akhirnya pada 12 Februari 2012 lalu majelis hakim memerintahkan agar Yanuelva tidak ditahan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Namun setelah resmi inchract jaksa dari Kejari Semarang gagal mengeksekusi karena Yanuelva kabur.

Dalam perkara itu, modus yang digunakan terpidana Yanuelva dengan mengajukan surat perintah kerja fiktif dari berbagai instansi pemerintah untuk memperoleh kredit.

Pada Bank Jateng konvensional sebesar Rp 14,2 miliar, Bank Jateng Syariah sebesar Rp 29 miliar.

Dalam memperlancar aksinya, Yanuelva disebut-sebut menyuap mantan Staf Ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala BPBD Jateng, Priyanto Jarot Nugroho (sudah dihukum).

Aksinya juga diketahui melibatkan sejumlah pegaawai Bank Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved