Jumat, 3 Oktober 2025

Cabuli Pelajar SMU, Mantan Staf Ahli Bupati Bangka Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Staf Ahli Bupati Bangka, Terkisah Ali Hasan, pasrah.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Cabuli Pelajar SMU, Mantan Staf Ahli Bupati Bangka Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews Batam / Hadi Maulana
ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS, BANGKA- Mantan Staf Ahli Bupati Bangka, Terkisah Ali Hasan, pasrah.

Dia tak melakukan upaya perlawan hukum atas vonis hakim yang ditujukan padanya, lima tahun penjara, Selasa (15/3/2016) petang.

Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Beny Kristanto, menyatakan menerima putusan 'Yang Mulia'.

"Menyatakan Terdakwa Terkisah Ali Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana, lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan," tegas Haryadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat membacakan amar putusan, Selasa (15/3) petang.

Haryadi memastikan, Terkisah Ali Hasan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mantan pejabat itu dipastikan melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang siswi sebuah SMU di Sungailiat, sehingga patut dijatuhi pidana.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Haryadi, memberi kesempatan pada terdakwa untuk menyatakan sikap.

"Saya terima pak," kata Terdakwa Terkisah Ali Hasan.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Beny Kristanto, saat sidang menyatakan sikap serupa

"Majelis Hakim PN Sungailiat sudah menjatuhkan putusan lima tahun karena terdakwa dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan," kata JPU Beny mewakili Kepala Kejari Sungailiat, Supardi dikonfirmasi usai sidang, Selasa (15/3/2016) petang.

‪Dilansir sebelumnya disebutkan, Jaksa (JPU) telah membacaan surat tuntutan saat sidang di PN Sungailiat, Selasa (16/2/2016).

Inti tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada terdakwa.

Sementara itu, Terkisah Ali Hasan dilaporkan ke Polres Bangka, Selasa (22/9/2015) lalu.

Pria berusia lebih dari separuh baya yang juga pernah memegang jabatan sebagai camat itu ketika itu diduga berbuat cabul pada siswi sebuah SMU di Sungailiat, sebut saja Bunga (17). Sejak itulah dia ditahan, dan kemudian diadili.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved