Sabtu, 4 Oktober 2025

Berlayar di Perairan Aceh, KP Lory Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Kapal Patroli (KP) Lory‑3018 BKO Polda Aceh, Selasa (15/3) pagi kembali menangkap kapal motor ikan berbendera Malaysia

Editor: Sugiyarto
dispenal
kapal ikan asing 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapal Patroli (KP) Lory‑3018 BKO Polda Aceh, Selasa (15/3) pagi kembali menangkap kapal motor ikan berbendera Malaysia di perairan laut Aceh (Selat Malaka) atau sekitar 40 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa.

 Selain itu diamankan lima awak kapal asal WNA Thailand masing-masing adalah Montree Sama‑ae 50 tahun (tekong), Anusak Wanni 38 tahun, Cheeha Samaae 47 tahun, Samart Soka 37 tahun, dan Kamphon Keetthepha 30 tahun.

Informasi dihimpun, penangkapan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, waktu itu KP Lory Mabes Polri yang selama ini berlabuh di Pelabuhan Kuala Langsa, hari itu melakukan patroli rutin di sekitar perairan Selat Malaka.

 Pada waktu bersamaan Polisi perairan ini mendapat laporan nelayan, ada kapal ikan asing beraktivitas di perairan Aceh ‑ Indonesia.

KP Lory yang mendapat laporan aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) diperairan laut kedaulatan RI ini langsung melakukan penyergapan terhadap kapal motor bernomor lambung PKFB 669 GT 67,20.

 Sesuai dokumen yang disita, nama pemilik kapal adalah Tang Lion Hor yang merupakan kewarganegaraan Malaysia.

Saat penyergapan laut dilakukan kapal asing tersebut berada di titik koordinat 04.42.716 U ‑ 98.40.868.T atau berada di  40 mil dari Kuala Langsa.

Selain menangkap lima WNA asal Thailand tekong dan anak buah kapal (ABK), pihaknya juga mengamankan kapal yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan dua ton ikan campuran ke Pelabuhan Kuala Langsa.

Kapten Kapal KP Lory Mabes Polri Polda Aceh, Iptu Antonius Trias, mengatakan, kapal ikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Ditpoldair Aceh untuk dilakukan penyidikan  karena telah mamasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Sementara ikan jenis campuran sekitar dua ton masih berada di dalam tong di kapal asing tersebut, kita jadikan sebagai barang bukti. Kemudian 5 ABK termasuk tekong beserta kapal sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 Dikatakan Iptu Antonius Trias, selama berapa bulan terakhir ini KP Lory Mabes Polri sudah tiga kali melakukan penangkapan kapal ilegal fishing di zona perairan Indonesia.

WNA dengan kapal berbendera Malaysia ini melanggar Pasal 85 dan Pasal 93 ayat 2 dan 4 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 thn 2004.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved