Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Tragis Angeline

Memori Banding Margriet Segera Diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali

Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Margriet Megawe jalani sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline C Megawe tersebut.

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan memori untuk kliennya bersama-sama dengan Hotma Sitompoel. Memori itu akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Sudah. Sudah kami susun kok. Segeralah kami ajukan banding," ujar Dion kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Sabtu (12/3/2016) melalui selulernya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga mendakwa Margriet dengan hukuman seumur hidup dengan mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved