Cerita Bocah Punya IQ 136, Tapi Dilarang Ikut Ujian Nasional 2016
Bocah delapan tahun mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Sidoarjo. IQ-nya 136, tapi Dinas Pendidikan Sidoarjo melarangnya ikut ujian nasional 2016.
Djoko Irianto, ayah Pato Sayyaf, tak pernah menyangka dikaruniai anak luar biasa dari Tuhan. Pato yang baru berusia delapan tahun mempunyai IQ di atas rata-rata dari anak seusianya.
Mantan advokat PT Telkom Indonesia ini sangat bersyukur, saat mengetahui kemampuan anak keduanya yang tidak biasa. Di usianya baru dua tahun, Pato sudah bisa menghafal ayat kursi Alquran, kemudian disusul 22 ayat Surah Al Baqarah.
"Awalnya itu, ibunya mengucapkan Alfatihah sampai tiga kali, tiba-tiba si anak ini bisa melantunkan. Sama ibunya dilanjutkan baca ayat kursi, dan ternyata bisa, kami pun heran," kata Djoko.
Tinggal di Perumahan Kepuh Permai, Sidoarjo, Pato, menghabiskan masa sekolah di SD Multilingual Anak Sholeh Waru. Kemampuannya yang luar biasa ini membuat Pato harus menerima kenyataan pahit.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, menolak Pato mengikuti ujian nasional. Alasannya usia Pato belum mencukupi dan tidak sesuai dengan standar ketentuan sekolah.
"Saat Dinas Pendidikan menginput data Pato, dan selalu gagal, di sana ketahuan kalau usia anak saya baru delapan tahun," kata pria kelahiran Yogyakarta ini.
Djoko menceritakan awal mula kedatangannya ke DPRD Jawa Timur. Ia mencurahkan keluh kesahnya kepada teman advokatnya. Nah, ternyata teman advokat Djoko adalah politikus PDI Perjuangan Jatim.
"Ternyata oleh teman saya, diceritakan kepada teman-temannya melalui grup PDI Perjuangan. Ternyata, mungkin ini sudah jalannya dari Allah, Bu Sri Untari menanggapi positif soal permasalahan saya. Maka, diundanglah kami ke kantornya," cerita dia.
Lewat undangan ini Djoko berharap mendapatkan tanggapan. Hasilnya, Sri Untari berjanji membantu supaya Pato mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian nasional.
"Ibunya bilang akan berkoordinasi dengan anggota PDI Perjuangan di Sidoarjo, untuk menangani kasus Pato. Semoga ini membuahkan hasil positif untuk Pato, amin," kata Djoko.
Dilarang Ikuti Unas 2016
Komisi D DPRD Sidoarjo menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sidoarjo melarang Pato Sayyaf mengikuti unas 2016. Karena kemampuan yang dimiliki, harusnya Pato mendapatkan kekhususan tersendiri.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mengatakan Pato merupakan aset potensial Kota Delta. Tak seharusnya langkah dia terhenti hanya karena permasalahan administrasi semata.
"Kami sudah memantau, dan ternyata Pato memang bisa mempertanggungjawabkan hasil IQ-nya. Harusnya bisa diberikan kemudahan," kata Usman.
Usman meminta Dinas Pendidikan Sidoarjo bisa memberikan jalan agar Pato bisa mengikuti unas. Langkah Pato mengikuti kelas akselerasi, adalah upaya untuk menembus sekat administrasi selama ini.