Ratusan Massa FUI Akan Geruduk Kantor Dinas Pariwisata Medan
Rencana demo itu terkait belum ditutupnya karaoke Milo yang ada di Jl Juanda simpang Jl SM Raja.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Massa Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) berencana akan mengepung dan menggelar aksi di depan kantor Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan di Jl HM Yamin, Jumat (26/2/2016) besok.
Rencana demo itu terkait belum ditutupnya karaoke Milo yang ada di Jl Juanda simpang Jl SM Raja.
"Memang besok ada sekitar 200 samai 250 massa yang akan menggelar aksi di depan kantor Dinas Pariwisata. Aksi kami tetap fokus pada pencabutan izin udaha karaoke Milo," kata Ketua FUI Sumut, ustadz Indra Suheri, Kamis (25/2/2016) siang.
Ia menjelaskan, keberadaan karaoke Milo itu sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Kata Indra, karaoke Milo melanggar peraturan wali kota.
"Perwal No29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata menyebutkan bahwa syarat teknis di bidang hiburan, rekreasi dan wisata harus berjarak 100 meter dari rumah ibadah, gedung sekolah. Tapi karaoke Milo tidak mengindahkan perwal tersebut," ungkap Indra.
Ia mengatakan, dalam peraturan daerah Kota Medan No 4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H tentang Kepariwisataan juga disebutkan, bahwa tempat hiburan haruslah mendapat persetujuan dari warga.
Tapi kenyataannya, kata massa, karaoke Milo mengangkangi hal tersebut.
"Itulah tuntutan kami. Agar karaoke itu dicabut izinnya. Kami berharap Kepala Dinas Pariwisata bisa mengindahkan tuntutan kami itu," kata Indra.(*)