Fatwa MUI Nyatakan Ajaran Nabi dari Jombang Sesat
Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan ajaran atau sepak terjang, Jari (yang di lingkungan pesantrennya disapa Gus Jari) dinyatakan menyimpan
Editor:
Sugiyarto
surya
Kiri: Jari Warga Kabuh, Jombang yang mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Kanan: Pintu gerbang PP Kahuripan Ash-Shiroth. MUI Jombang berpendapat kalau ajaran dia menyimpang.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Manakala sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak 7 kali berupa ayat pertama sampai 5 Surat Yasin Alquran.
Dari situ, dia mengaku mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Ini untuk membedakan dengan Isa Almasih yang hidup sebelum zaman Nabi Muhammad.
Sebagai tindak lanjut, dia lantas mendirikan pesantren dinamakan Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth dan masjid Shirotol Mustakim. Kini pengikutnya mencapai 100 orang lebih.