118 Pasangan di Makassar Cerai Selama Januari 2016, Kebanyakan Gara-gara Pihak Ketiga
Sepanjang 2016, sebanyak 118 pasangan suami istri cerai melalui Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan 118 perkara perceraian selama periode Januari 2016.
"Selama periode Januari 2016 Pengadilan Agama Kelas IA Makassar telah memutuskan 118 perkara perceraian pasangan," kata Panitera Muda Hukum Pengadialan Agama Makassar, Hartinah, kepada Tribun Timur di ruangan kerjanya, Kamis (25/2/2016).
Hartinah mengatakan dari 118 kasus perceraian tersebut, 93 merupakan kasus cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan permohonan cerai.
"Sedangkan 25 kasus merupakan cerai talak atau sang suami yang mengajukan permohonan," lanjut dia sambil menambahkan sebagian besar kasus tersebut disebabkan kehadiran pihak ketiga.
"Banyak faktor yang biasanya menyebabkan terjadinya perceraian, tapi dari data kami sebagian besar disebakan adanya pihak ketiga," beber Hartina.
Hampir setiap tahun, bahkan bulan, sambung Hartina, angka perceraian di Kota Makassar terus meningkat karena berbagai hal. "Itu selama saya menjabat di sini," ucap dia.