Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Tragis Angeline

Hotman Paris Bakal Lepaskan Agus Tay dari Pasal Pembiaran Pembunuhan Engeline

Hotman Paris memastikan kliennya, Agus Tay Handa May, tidak membiarkan Engeline sampai meninggal dunia.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎‎ Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam pledio atau nota pembelaannya berusaha agar kliennya, Agus Tay Handa May, terbebas dari pasal pembiaran. 

Agus merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Engeline, anak angkat Margriet Megawe. Dalam kasus ini, Margriet juga didakwa kasus yang sama oleh jaksa penuntut umum.

"Pastinya sudah siap dalam pledoi, dan intinya Agus bebas dari 340 dan 338. Namun, masih ada pasal mengenai pembiaran pembunuhan dan menyembunyikan," ujar Hotman sebelum sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).

Hotman beralasan pasal pembiaran yang digunakan jaksa penuntut umum dalam tuntutan Agus tidak tepat. Ia tak setuju Agus telah membiarkan Engeline meninggal dunia, karena ketika Agus ke kamar Margriet, Engeline sudah meninggal.

Maka, sambung Hotman, Agus tidak bisa apa-apa lagi untuk mencegah Engeline tidak meninggal. Jadi, meninggalnya bukan karena pembiaran, tapi sudah meninggal, begitu kata Hotman.

"Kami berharap agar pasal pembiaran tidak dikenakan. Aspek menguburkan mayat, Agus sudah mengaku, karena terpaksa diancam Margriet," tegas dia.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved