Jumat, 3 Oktober 2025

Bikin Akte Kelahiran Harus Hadirkan Saksi, Kakek Ini Datangi Disdukcapil Meski Tertatih

Meski tertatih, dia harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk mengurus keperluan membuat akte kelahiran

Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN KALTIM/AHMAD SIDIK
Dawam (baju hijau) menggunakan tongkat penyangga untuk jadi saksi pembuatan akte kelahiran cucunya, Disdukcapil Kediri, Jawa Timur, Senin (15/2/2016). 

"Di sini ada beberapa yang ketahuan, misalnya anak adiknya, karena masih sekolah dan belum menikah, anak tersebut diakui sebagai anak kakaknya yang sudah menikah. Kemudian ada lagi anak tetangga, karena memang tidak berstatus menikah anak tersebut diberikan kepada tetangganya untuk dibuatkan akte kelahiran dengan menggunakan nama orangtua pada akte tersebut yang bukan orangtua kandung melainkan tetangganya. Hal ini dilakukan beberapa warga agar anak anak yang lahir di luar nikah tetap mendapatkan akte nikah. Mungkin kasus itu yang membuat persyaratan membuat akte harus mendatangkan minimal dua saksi ke Disdukcapil Kediri. Jadi seperti di pengadilan rasanya," tutur Karmijo.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved