Santriwati Gugurkan Janin Usia Tujuh Bulan di Pondok Pesantren
Santriwati berinisial NLM (20) warga asli Subang, Jawa Barat itu menggugurkan kandungannya bersama kekasihnya, DYA (24) warga Geyer, Grobogan.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi masih mendalami kasus aborsi yang dilakukan oleh santriwati pondok pesantren di Jalan Ketileng, Tembalang, Kota Semarang.
Santriwati berinisial NLM (20) warga asli Subang, Jawa Barat itu menggugurkan kandungannya bersama kekasihnya, DYA (24) warga Geyer, Grobogan.
Saat ini, NLM masih terbaring di ruang perawatan RSUD Kota Semarang, sementara kekasihnya, DYA ditahan di Polsek Tembalang.
NLM mengalami pendarahan setelah menenggak obat aborsi yang dibeli kekasihnya melalui online.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, DYA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara santriwati berinisial NLM itu belum dilakukan pemeriksaan lantaran masih dirawat intensif.
"Sudah tersangka, Undang Undang Kesehatan. Saat ini ditangani reskrim Polsek Tembalang," kata Burhanudin, Jumat (12/2/2016).
Burhanudin mengatakan, NLM menggugurkan kandungan saat janinnya berusia tujuh bulan.
"Usia kandungannya tujuh bulan, mereka tidak direstui orang tua. TKP (menggugurkan kandungan) di dalam pondok pesantren," katanya.(*)