Selasa, 30 September 2025

Guru Ngaji Tepergok Sodomi Santri, Korbannya Ternyata Sudah Lima Anak

Sebelum ditangkap, warga sekitar melihat santri ngajinya AG diajak Alimuddin masuk ke sebuah kamar di balai desa setempat yang kebetulan kosong

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota
Ilustrasi pelecehan seksual 

Nama-nama korban sodomi Alimuddin, yakni AG, AM, ZU, AIG,UW. Mereka masih duduk di bangku SD.

Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin membenarkan penyerahan tersangka Alimuddin pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur dari Polsek Pasongsongan.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas. Korban pun masih dalam proses interogasi polisi,” ujar AKP Hasanuddin, Kamis (11/2/2016).

Atas perbuatannya, tersangka Alimuddin bakal dijerat melanggar 23 tahun 2002 dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

"Juga diancam pasal 287 dan 292 KUHP tentang pencabulan di bawah umur dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara,’’ imbuhnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan