Minggu, 5 Oktober 2025

104 TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia

Sebanyak 104 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dalam bekerja maupun terkait kelengkapan dokumen resmi, dideportasi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

"Sebenarnya ada yang paspornya tidak habis, tapi karena agennya nakal, paspor kemudian ditahan, disana mereka dipermainkan. Mereka kebanyakan lari dari majikannya dengan alasan tidak betah, gaji tidak dibayar, dan lainnya" terangnya

WNI yang dipulangkan tersebut, sebagian besar berasal dari luar Kalbar, seperti dari pulau Jawa dan Sulawesi.

Sedangkan dari daerah Kalbar, ada yang langsung dipulangkan ke daerah asal usai dilakukan pendataan, diantaranya warga yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.

"Jumlahnya 104, 94 laki-laki dan 10 perempuan. Asal Kalbar totalnya 37 orang, yakni dari Landak 9 orang (sakit 1 orang), Bengkayang 8 orang, Putussibau 2 orang, Kubu Raya 7 orang, Singkawang 2 orang, Sambas 6 orang dan Mempawah 6 orang," paparnya

Sementara yang berasal dari luar Kalbar, berjumlah total 67 orang, yakni berasal dari Jawa Timur 30 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 4 orang, NTB 10 orang, DKI Jakarta 1 orang, Lampung 2 orang, NTT 3 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sulawesi Selatan 7 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved