Sabtu, 4 Oktober 2025

Narapidana Dipersilakan Cuti Menjelang Bebas, Begini Prosedurnya

Bukan hanya pegawai maupun karyawan yang bisa mendapatkan jatah cuti. Narapidana pun bisa mengajukan cuti, asal mengajukan permohonan.

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bukan hanya pegawai maupun karyawan yang bisa mendapatkan jatah cuti. Narapidana pun bisa mengajukan cuti, asal mengajukan permohonan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Sudirman, mengatakan tidak semua narapidana boleh mengajukan cuti, karena ada aturannya dan melalui seleksi.

"Tim pengamat melalukan sidang untuk mempertimbangkan permohonan cuti," kata Sudirman kepada Tribun Manado pada Selasa (9/2/2016).

Warga binaan di Lapas Manado mendapat hiburan beberapa waktu lalu. Tribun Manado, Ferdinand Ranti

Narapidana yang mengajukan cuti ketika mereka menjelang bebas, sehingga dinamakan cuti menjelang bebas atau CMB.  CMB adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani dua per tiga masa pidana, sekurang-kurangnya sembilan bulan.

Menurut Sudirman, untuk mengajukan cuti harus dihitung kapan narapidana mulai ditahan, mulai masuk, berapa jumlah pidananya, apakah pernah mendapat remisi dan sebagainya.

"Nanti dilakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Harus ada jaminan keluarga. Setelah itu diputuskan lewat rapat TPP, boleh atau tidak mendapatkan cuti," terang Sudirman.

"Pengambilan CMB syaratnya selama di dalam lapas berkelakuan baik. Narapidana ini sudah tiga per empat melaksanakan pidananya," sambung dia.

Ia menambahkan, waktu cuti yang diberikan tergantung berapa lamanya diputuskan TPP dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat.

"Yang mengajukan cuti akan dilihat terlebih dahulu kasusnya. Kalau narkotika, aksi terorisem, korupsi dan sebagainya, akan diperketat. Tapi kasus pidana seperti pencurian, penggelapan, penipuan, peluangnya lebih besar dapat cuti," beber dia.

Waktu diberikan cuti kepada narapidana 2x24 jam. Kecuali ada kepentingan yang memaksa akan menjadi pertimbangan. "Nah pengambilan cuti terus dikawal dan bertandatangan di atas materai," kata dia.

Ketika dikonfirmasi berapa banyak narapidana yang sudah mengambil cuti, ia belum bisa memastikan. "Kita tidak sembarang memberikan cuti kepada narapidana," lanjut Sudirman.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved