YS Campurkan Air Es Saat Oplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg
Dalam menjalanjan praktek usahanya, para pelaku diduga memborong gas subsidi tiga kilogram, kemudian di oplos ke tabung ukurang 12 kilogram.
Penulis:
Dedi Nurdin
Editor:
Wahid Nurdin
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Dua pengoplos gas subsidi tiga kilogram dibekuk personel Polda Jambi, Jumat (5/1/2016).
YS, salah seorang tersangka mengaku digaji 50 ribu rupiah perharinya.
Untuk mengoplos tabung, pelaku juga mencampurkan gas dengan air es.
"Campur pake air es, dak tau untuk apa di kasitaunya seperti itu," katanya.
Selain mengamankan tetsangka polisi juga mengamankan barang bukti mobil Mitsubishi jenis L 300 BH 9778 EI serta satu mobil Carry BH 9845 Yi berikut 100 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.(*)