Sekolah di Singkawang Tanpa Asap Rokok
Pelarangan merokok di lingkungan sekolah tidak hanya mencakup kepada siswa saja, namun seluruh warga sekolah hingga tamu yang berkunjung.
Kata Helmi jangan dilupakan jika peraturan ini juga berlaku tidak hanya saat jam formal di sekolah saja, namun juga wajib dilaksanakan hingga di jam ekstrakurikuler.
“ Tidak ada ruang lagi untuk merokok dilingkungan sekolah ,” katanya
Kata Helmi, untuk mensiasati sanksi yang belum diatur jelas, maka yang paling memungkinkan adalah pemberian sanksi moral hingga disiplin bagi pelanggar.
Selain itu seluruh warga sekolah harus dapat memberikan teladan dengan mengikuti peraturan menteri sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat banyak untuk memulai hidup sehat tanpa rokok.
“ Melalui daerah kawsan tanpa rokok diharapkan dapat mewujudkan perilaku hidip bersih dan sehat, didukung dengan penciptaan lingkungan skolah yang bebas dari pengaruh rokok serta memberikan pelrindungan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok ,” pungkasnya
Orangtua siswa, Juniarti mengaku mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Singkawang bersama pihak sekolah untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
"Ini penting agar siswa tidak mencontoh perilaku pendidik di sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah," katanya.
“ Saya sangat setuju sekali, apalagi saat sekarang yang muda-muda sudah banyak yang mencoba merokok, anak-anak inikan selain terpengaruh iklan, teman atau lingkungan juga memanut contoh yang didapat di sekolah ,” pungkasnya.(nop)