Jumat, 3 Oktober 2025

Sekolah di Singkawang Tanpa Asap Rokok

Pelarangan merokok di lingkungan sekolah tidak hanya mencakup kepada siswa saja, namun seluruh warga sekolah hingga tamu yang berkunjung.

Penulis: Novi Saputra
Editor: Sugiyarto

Kata Helmi jangan dilupakan jika peraturan ini juga berlaku tidak hanya saat jam formal di sekolah saja, namun juga wajib dilaksanakan hingga di jam ekstrakurikuler.

“ Tidak ada ruang lagi untuk merokok dilingkungan sekolah ,” katanya

Kata Helmi, untuk mensiasati sanksi yang belum diatur jelas, maka yang paling memungkinkan adalah pemberian sanksi moral hingga disiplin bagi pelanggar.

Selain itu seluruh warga sekolah harus dapat memberikan teladan dengan mengikuti peraturan menteri sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat banyak untuk memulai hidup sehat tanpa rokok.

“ Melalui daerah kawsan tanpa rokok diharapkan dapat mewujudkan perilaku hidip bersih dan sehat, didukung dengan penciptaan lingkungan skolah yang bebas dari pengaruh rokok serta memberikan pelrindungan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok ,” pungkasnya

Orangtua siswa, Juniarti mengaku mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Singkawang bersama pihak sekolah untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

"Ini penting agar siswa tidak mencontoh perilaku pendidik di sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah," katanya.

“ Saya sangat setuju sekali, apalagi saat sekarang yang muda-muda sudah banyak yang mencoba merokok, anak-anak inikan selain terpengaruh iklan, teman atau lingkungan juga memanut contoh yang didapat di sekolah ,” pungkasnya.(nop)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved