Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di Belitung

Kedua orang itu bernama Min FA (52) warga Desa Air Merbau, dan Yanto alias Yentong (29), warga Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung

Editor: Wahid Nurdin
POS BELITUNG/DISA ARYANDI
Kedua pelaku penambangan ilegal, Jumat (29/1/2016) ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG  -  Jajaran Polsek Tanjungpandan menciduk dua orang pelaku penambangan invonvensional (TI) diduga ilegal.

Kedua orang itu bernama Min FA (52) warga Desa Air Merbau, dan Yanto alias Yentong (29), warga Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.

"Mereka kami amankan kemarin (Kamis). Mereka kami amankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin pertambangan," kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Andi Rahmadi kepada Posbelitung.com, Jumat (29/1/2016).

Kedua lelaki yang merupakan ayah dan anak itu, tertangkap disebuah kawasan Air Nyemberas, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Kamis (28/1/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga kini, keduanya masih terus menjalani proses hukum oleh penyidik Unit Reskrim Polres Tanjungpandan.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved