Senin, 6 Oktober 2025

Isteri BNN Gadungan Menyebut Samsul Pelaku Pemerkosaan

Samsul Bahri (49), satu dari 7 tersangka anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan dituding sebagai orang yang telah memperkosa dua korbannya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat menginterogasi sejumlah anggota BNN gadungan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Samsul Bahri (49), satu dari 7 tersangka anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan dituding sebagai orang yang telah memperkosa dua korbannya masing-masing Hapipah (49) dan Armaini beru Ginting (44).

Hal itu disampaikan oleh Fitri Venny Suryani (43) isteri tersangka Suharyadi (44) alias Bador.

"Saya juga heran, kok suami saya yang dituduh ikut memperkosa korban. Padahal, yang ikut itu Samsul dan Wakil Ketua BANI (LSM Badan Anti Narkotika)," ungkap Fitri, Rabu (27/1/2016) siang.

Selain itu, kata Fitri, ia juga mempertanyakan kinerja Polsekta Sunggal dalam memproses berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Menurut Fitri, Samsul hanya dikenakan satu pasal, yakni pasal pemerasan.

"Dia (Samsul) kan ikut memperkosa dan memukul korban. Kenapa hanya suami saya dan suaminya Ani yang kena pasal berlapis. Seharusnya, Samsul juga kena," ungkap Fitri.

Ia berharap, polisi bisa mendudukkan kasus ini sebagaimana fakta yang telah terjadi.

Sebelum penangkapan, kata Fitri, suaminya itu tengah berada di rumah.

"Pada tanggal 21 Desember 2015 lalu itu, suami saya di rumah. Dia tidak ikut melakukan pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan," kata Fitri.

Akibat kejadian ini, pihak keluarganya pun diusir dari tempat tinggalnya di Jl Klambir V, Deliserdang.

Mereka diberi waktu dua minggu untuk pergi dari kediamannya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved