Selasa, 30 September 2025

Indra Dijerat Pasal Berlapis

Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana/penipuan dan 372 KUHPidana/penggelapan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu (kaos hitam) saat menunjukkan tersangka penggelapan mobil, Senin (25/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Indra (33) warga Jl Jermal XIV, Medan Denai, yang merupakan tersangka penggelapan mobil diancam dengan pasal berlapis.

Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana/penipuan dan 372 KUHPidana/penggelapan.

"Ancaman kurungannya itu 4 tahun. Ada dua pasal yang kita kenakan kepada tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Martualesi Sitepu, Senin (25/1/2016) siang.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Martualesi, ia sengaja menggelapkan mobil milik korbannya Hasiholan Sinaga (61) karena perlu uang banyak.

Dalam hal ini, tersangka berdalih uang hasil penjualan mobil itu digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

"Alasan tersangka, ia memiliki hutang yang banyak. Jadi, uang hasil penjualan mobil itu digunakan seluruhnya untuk melunasi hutang," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsekta Delitau ini.

Sebagaimana diketahui, pascamenggelapkan mobil korban, tersangka sempat menghilang dari kediamnnya.

Tiap kali dihubungi, tersangka tak pernah mengangkat telfon dari korban.

Karena kesal ditipu tersangka, korban pun melapor ke Polsekta Medan Kota. Dalam waktu yang singkat, tersangka akhirnya berhasil dibekuk.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved