Dishub Medan Belum Bisa Tindak Kendaraan yang Parkir di Depan Stasiun
Dia menambahkan, sudah menempatkan personel di lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang kereta api agar parkir di Lapangan Merdeka.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, pertugas belum menindak taksi, betor serta kendaraan roda dua yang terparkir di pelataran depan Stasiun Medan.
Hal itu karena rambu lalu lintas larangan parkir belum terpasang.
"Kita akan melengkapi rambu rambu lalulintas dulu di sana. Kalau parkir di depan bank sampah Titi masih boleh satu lapis," katanya lewat aplikasi BBM, Sabtu (23/1/2016) malam
Dia menambahkan, sudah menempatkan personel di lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang kereta api agar parkir di Lapangan Merdeka.
"Anggota kita tempatkan di lokasi. Ya tapi kita belum menindak karena lokasi parkir di Lapangan Merdeka masih banyak penyempumpurnaan di dalamnnya," ujarnya.
Sebelumnya, kendaraan roda dua maupun roda empat masih parkir di pelataran depan Stasiun Kereta Api, Medan, Sumatera Utara. Padahal, Pemerintah Kota Medan melarang parkir kendaraan di depan stasiun.
Seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat, becak bermotor diwajibkan parkir di seputaran Lapangan Merdeka.
Namun, berdasarkan pengamatan Tribun Medan, pada Jumat (22/1/2016), siang, seluruh kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat masih parkir di depan stasiun.
Tidak hanya itu, taksi, dan becak bermotor juga masih terparkir di pelataran depan Stasiun Kereta Api Medan. Karena itu, kemacetan di depan stasiun masih berlangsung siang ini.(*)