Ibu Tujuh Anak Pemilik Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Darmiyati hanyah pasrah dan tertunduk lemas, saat dijatuhi putusan vonis majelis hakim ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Darmiyati (42), seorang ibu yang memiliki tujuh anak, hanyah pasrah dan tertunduk lemas, saat dijatuhi putusan vonis majelis hakim ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (22/1/2016).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwati SH, menjatuhi hukuman pidana kepada Darmayati kurungan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan dua bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan, Darmayati terbukti secara sah memiliki narkoba dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,941 gram.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari," ujar majelis haakim dalam putusannya.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Darmiyati tanpa pikir panjang langsung menerima putusan vonis majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riniyati Karnasih SH menuntut Darmayanti dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
"Saya terima pak hakim," ujar terdakwa yang didampingi Romaita, penasihat hukum Posbakum PN Palembang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Darmayanti ditangkap aparat kepolisian dari rumahnya di Jalan Ratna Lorong Atom Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (29/11/2015).
Bermula dari informasi yang diterima petugas, bahwa rumah terdakwa sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,941 gram dari dalam kamar terdakwa.(Welly Hadinata)