Rabu, 1 Oktober 2025

Remaja Bawah Umur Nekat Palak Sepasang Kekasih di Cirebon

Keduanya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Utbar Cirebon yang langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan.

ISTIMEWA/DOKUMENTASI KABID HUMAS POLDA JABAR
Polisi menunjukan remaja berinisial MN alias Ririn (17) dan MKS alias Ucal (15) ini memalak Candra Wijaya (16) di Markas Polsek Utber, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/1/2016). Keduanya diduga memalak seorang pengendara motor dan mengancamnya dengan senjata tajam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON  -  Remaja berinisial MN alias Ririn (17) dan MKS alias Ucal (15) ini memalak Candra Wijaya (16) ketika mengendarai sepeda motor bersama seorang wanita seusianya.

Akibatnya Ririn dan Ucal harus berurusan dengan polisi.

Mereka harus menghabiskan masa mudanya di bui lantaran melakukan perbuatan melawan hukum.

Ririn dan Ucal ditangkap polisi sehari setelah melakukan aksinya.

Keduanya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Utbar Cirebon yang langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan.

"Kejadian pencurian dengan kekerasan (pemalakan. Red) tersebut terjadi pada Sabtu 16 Januari 2016 sekitar jam 23.00 WIB di Jalan Garuda, Kota Cirebon," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2016).

Sulistyo menceritakan, Ririn dan Ucal telah mengingikuti Candra yang hendak pulang.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku tersebut langsung mengadang Candra begitu situasi jalan sedang sepi.

Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis golok ke perut Candra.

"Pelaku meminta helm dan ponsel milik korban. Namun karena korban tidak memberikan apa yang diminta kemudian pelaku mengambil paksa helm yang digunakan korban dan uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian pelaku langsung melarikan diri," ujar Sulistyo.

‪Merasa dipalak, lanjut Sulistyo, korban berusaha mengejar pelaku bersama warga.

Namun kedua pelaku meninggalkan sepeda motor jenis vega tanpa plat nomor yang di pinggir sawah.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku ditahan di Markas Polsek Utber. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ujar Sulistyo. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved