Sabtu, 4 Oktober 2025

Narapidana Aktif Pemilik Sabu 7,25 Kilogram dan 5.000 Ekstasi

Rekanan Hs dan S lainnya, Ah, M dan M yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
banjarmasinpost.co.id /rahmadhani
Tersangka yang diamankan terkait pengungkapkan BNNP Kalsel yang menggagalkan masuknya sabu-sabu ke Kalsel, Senin (11/1/2016) dinihari 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - BNNP Kalsel menggagalkan masuknya sabu-sabu ke Kalsel, Senin (11/1/2016) dinihari melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo  dalam press rilis yang digelar Selasa (11/12/2015) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 7,25 kilogram serta 5.000 butir ekstasi.

Ada lima orang yang diamankan terkait jaringan ini yakni Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya.

Kemudian M (27) dan Ma yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Tak hanya kurir, dua orang pemilik sabu-sabu juga berhasil diamankan yakni Hs (45) dan seorang wanita S (27).

Yang mengejutkan Kombes Pol Arnowo mengatakan dua pemilik sabu tersebut Hs dan S merupakan narapidana aktif.

"Hs narapidana Lapas Karang Intan Martapura serta S merupakan narapidana dari Lapas Anak Martapura. Keduanya narapidana kasus narkoba," katanya didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Sujono.

Sujono menambahkan, rekanan Hs dan S lainnya yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Tampak hadir pula dalam press rilis tersebut Kakanwil Kemenkumham Kalsel Yuenaidi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved