Nyaris Bakar Rutan Sinabang, Empat Napi Sinabang Dipindah Ke Meulaboh
Empat narapidana yang mendekam di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang, Kabupaten Simeulue, terpaksa dipindahkan ke Rutan Meulaboh, Aceh Barat
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Empat narapidana yang mendekam di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang, Kabupaten Simeulue, terpaksa dipindahkan ke Rutan Meulaboh, Aceh Barat.
Mereka sebelumnya terlibat keributan sesama napi dan nekat membakar rutan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat malam pergantian tahun baru, 1 Januari 2016. Beruntung, petugas rutan saat itu cepat mengetahui peristiwa itu.
“Mereka membuat keributan waktu malam tahun baru dan nyaris membakar rutan sekitar pukul 03:00 dini hari. Beruntung petugas jaga cepat mengetahui," kata Suparman SH selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan, kepada Serambinews.com, Jumat (8/1/2016).
Para napi yang dipindahkan tersebut, antra lain Jasmadi Bin Abd Rahman, Sumadi Bin alm Abdul Samat, Hendri Lafajri dan Ruslan Bin M Jasa.
Ke empat napi tersebut tiga di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan seorang lagi tersandung kasus Undang-undang Perlindungan Anak.
Proses pemindahan napi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, malam ini akan diseberangkan ke Meulaboh dengan kapal feri dari Pelabuhan Penyeberangan Kuta Batu, Simeulue Timur.