Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Kaltara Siap Patahkan Gugatan Pemohon

Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, Abdul Rais mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti guna mengkonter tuduhan yang dilayangkan pemohon, dalam ‎hal ini Cagub H. Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa melalui Kuasa hukumnya Andri Syafrani dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016).

Utamanya terkait posita atau dalil pemohon, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dilakukan ‎penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon Gubernur‎ dan Wakil Gubernur, Irianto Lambrie -Udin Hianggio.‎

‎"Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata. Tetapi setelah kami konfirmasi tudingan itu salah," kata Rais di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU, formulir C-6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan.

Artinya, jika tidak ada orangnya, formulir tersebut akan ditahan atau tidak didistribusikan.

‎Misalnya, lanjut Rais, ketika C-6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada di rumah, maka dititip kepada keluarganya.

Kemudian, jika satu keluarga tidak ada, maka akan ditarik kembali.

"Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C-6," ujarnya.

Meski begitu kata Rais, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan C-6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih.

Selama masih terdaftar di DPT, maka tetap bisa memilih.‎

Bahkan, lanjut Rais, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), warga masih tetap bisa memilih.

Dengan catatan, merupakan warga Kaltara yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.

‎KPU Kaltara sendiri, ujarnya, telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.

Terlebih dengan KPU Tarakan, untuk mempersiapkan data-data yang lebih akurat, guna dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang MK.

‎"Semua kabupaten/kota kami siapkan datanya. Karena itu jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, termasuk Tarakan, kami sudah siap," kata Rais.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved