Jumat, 3 Oktober 2025

Di PHK, Sembilan Karyawan RSUD Abdul Manap Ngadu ke Dewan

Seorang karyawan lepas RSUD Abdul Manap, Umi mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Sembilan karyawan lepas (outsourching) Rumah sakit Abdul Manap mendatangi kantor DPRD Kota Jambi. Karyawan lepas ini mengeluh di Putus Hubungan Kerja (PHK), Kamis (7/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Sembilan karyawan lepas (outsourching) RSUD Abdul Manap mendatangi kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (7/1/2016).

Karyawan lepas ini mengeluh di Putus Hubungan Kerja (PHK).

Seorang karyawan lepas RSUD Abdul Manap, Umi mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.

Katanya tiba-tiba dirinya tidak diperkerjakan lagi

Umi menuturkan persoalannya ini dimulai dari perusahaan lama yang mengayominya kalah dalam tender pengadaan outsourching.

Dan pemenang tender yang menang tidak menggunakan mereka lagi.

"Kami mendengar dari perusahaan tidak mempekerjakan lagi di atas 40 tahun, kalau mau dipekerjakan lagi harus melamar ulang," ujar Umi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved