Di PHK, Sembilan Karyawan RSUD Abdul Manap Ngadu ke Dewan
Seorang karyawan lepas RSUD Abdul Manap, Umi mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sembilan karyawan lepas (outsourching) RSUD Abdul Manap mendatangi kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (7/1/2016).
Karyawan lepas ini mengeluh di Putus Hubungan Kerja (PHK).
Seorang karyawan lepas RSUD Abdul Manap, Umi mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.
Katanya tiba-tiba dirinya tidak diperkerjakan lagi
Umi menuturkan persoalannya ini dimulai dari perusahaan lama yang mengayominya kalah dalam tender pengadaan outsourching.
Dan pemenang tender yang menang tidak menggunakan mereka lagi.
"Kami mendengar dari perusahaan tidak mempekerjakan lagi di atas 40 tahun, kalau mau dipekerjakan lagi harus melamar ulang," ujar Umi. (*)